ISTRI SATPAM KORBAN UU ITE
Nasi sudah menjadi bubur. Status
Ervani Emy Handayani binti Saiman, warga Gedongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul,
DIY, yang dituliskannya di halamannya sendiri, akunnya sendiri di tembok
Facebook tentang permasalahan Alfa Yanto, suaminya yang menjadi satpam di Jolie
Jogja Jewellery akan dimutasi ke Cirebon. Belum jelas juga apakah status
tersebut ada di Facebook Group Jolie Jogja Jewellery ataukah di akunnya
sendiri. Namun yang jelas status atau tulisan di media sosial tersebut sudah
dilaporkan oleh Supervisor suaminya di Jolie Jogja Jewellery yang bernama Ayas
atau Diah Sarastuti. Diberitakan juga oleh media online di sini, sini, sini,
sini dan lainnya.
Sudah Jatuh tertimpa Tangga
Ervani Emy Handayani menjadi korban
UU ITE karena dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE, Pasal 27
ayat 1 dan Pasal 45. Dia dipanggil polisi pertama kali pada 9 Juli 2014 dan
langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014, berkas kasus
Ervani dilimpahkan ke kejaksaan dan Ervani pun ditahan di rutan Wirogunan,
Yogyakarta. Selama lebih kurang 2 minggu di tahan di lapas, suaminya bersama
keluarga setiap 2 hari sekali mengunjunginya. Menurut Alfa Yanto, istrinya
hanya mengungkapkan perasaannya ketika suami mendapat masalah di tempat bekerja
di toko asesoris Jolie di Jalan Diponegoro Yogyakarta. Saat ini suami Ervani,
Alfa Yanto juga sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Perlawanan dan Dukungan Persidangan
Sidang Ervani perdana dilakukan di PN
Bantul pada 11 Nopember 2014. Ratusan warga yang bersimpati dan tidak ingin
kasus ini berlarut-larut ikut mendatangi bahkan menjaminkan diri agar penahanan
Ervani ditangguhkan. Kasus Ervani pun mendapatkan dukungan dari LBH Yogyakarta.
Dikabarkan juga di media online
seperti ini:
Kepala departemen Advokasi LBH Yogyakarta,
Hamzal Wahyudin mengatakan meski Ervani akan segera menjalani sidang perdana
namun hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum Ervani belum menerima surat
dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kita akan mengajukan eksepsi
atas surat dakwaan yang disusun JPU, tapi sampai sekarang kita belum menerima
surat dakwaannya," kata Hamzal pada wartawan di kantor LBH Yogyakarta,
Minggu (09/11).
Hamzal menyayangkan, kasus Ervani ini
ditanggapi oleh pihak kepolisian secara berlebihan. Menurutnya, pihak
kepolisian bisa mengedepankan azas ultimum remedium yang mengedepankan
penyelesaian di luar jalur hukum.
"Terkait dengan laporan
supervisor, penyidik kepolisian melakukan tindakan yang berlebihan, seharusnya
kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Hamzal juga menilai muatan postingan
facebook Ervani tidak mengandung pencemaran nama baik, melainkan hanyalah
kritik yang membangun.
"Tidak ada tidak ada unsur yang
mengandung pencemaran nama baik, kritik dan pencemaran nama baik jelas
beda," terangnya.
Pihak LBH Yogyakarta sendiri sudah
mengajukan surat penangguhan penahanan Ervani. Namun hingga saat ini belum
mendapat jawaban dari kejaksaan.
"Kami akan buat surat
penangguhan lagi ke PN Bantul, karena sekarang sudah sampai di PN Bantul,"
ungkap Hamzal.
Sumber :
https://id.berita.yahoo.com/ervani-irt-yang-ditahan-karena-status-facebook-segera-073614570.html
Hukum yang tidak Lumrah
Kasus-kasus seperti Ervani memang
sudah terjadi banyak dan menjadikan banyak orang menjadi korban karena pasal
karet UU ITE pasal 27 Ayat 3. Sudah jamak orang menuliskan keluh kesah,
meskipun itu mungkin menyakiti orang lain, namun hanya niat jahatlah yang
membuat orang menuju ke ranah meja hijau karena orang lain menggunakan haknya
untuk berkeluh kesah, bahkan misuh-misuh. Hal yang tidak jamak adalah ketika
kemudian keluh kesah tersebut ditindaklanjuti dengan kekerasan fisik.
Pengadilan dan aparat hukum memang
seperti mesin yang tidak memiliki hati, namun begitulah tuntutannya. Wajar dan
harus begitu, jadi diperlukan cara-cara yang sesuai jalur hukum untuk dapat
mencegah hal seperti ini terjadi, penjernihan masalah dan tentunya perbaikan UU
ITE yang sudah memakan banyak korban, tanpa adanya tindakan untuk memberikan
pencerahan resiko bersosial media yang penuh jeratan.
Lucunya memang, ketika kasus
pencemaran nama baik di sosial media menjadi melebar dan kalau dirasakan justru
pihak pelapor yang merasa namanya di cemarkan justru menambah jangkauan
pemberitaan dan orang-orang jadi tahu bahwa perusahaan tersebut tidak baik,
bahkan mencemarkan namanya sendiri di hadapan khalayak ramai, terbukti dengan
banyaknya dukungan yang membela Ervani atau siapapun yang menjadi korban
pelaporan karena UU ITE pasal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar