Kebudayaan nasional secara mudah
dimengerti sebagai kebudayaan yang diakui sebagai identitas nasional. Definisi
kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni:
Kebudayaan nasional yang
berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa
Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk
mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk
memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang
kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan
yang berbudaya.
Disebutkan juga pada pasal
selanjutnya bahwa kebudayaan nasional juga mencermikan nilai-nilai luhur
bangsa. Tampaklah bahwa batasan kebudayaan nasional yang dirumuskan oleh
pemerintah berorientasi pada pembangunan nasional yang dilandasi oleh semangat
Pancasila.
Kebudayaan nasional dalam pandangan
Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan
pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga
ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa
negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional.
Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya:
“yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa
mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan
nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan
kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia
jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama.[2]
Pernyataan yang tertera pada GBHN
tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh
kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan
kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32
dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan
perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional
tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945
menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan
nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang
terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan
kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan angsa yang sudah berada
pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan
nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan
menglami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa
dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi
nasional. [3]
Kebudayaan
daerah
Seluruh kebudayaan daerah yang
berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia merupakan bagian
integral daripada kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan Indonesia walau beraneka
ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar
lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India dan kebudayaan Arab.
Kebudayaan India terutama masuk dari penyebaran agama Hindu dan Buddha di
Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk. Kerajaan-kerajaan yang bernafaskan
agama Hindu dan Budha sempat mendominasi Nusantara pada abad ke-5 Masehi
ditandai dengan berdirinya kerajaan tertua di Nusantara, Kutai, sampai pada
penghujung abad ke-15 Masehi.
Kebudayaan Tionghoa masuk dan
mempengaruhi kebudayaan Indonesia karena interaksi perdagangan yang intensif
antara pedagang-pedagang Tionghoa dan Nusantara (Sriwijaya). Selain itu, banyak
pula yang masuk bersama perantau-perantau Tionghoa yang datang dari daerah
selatan Tiongkok dan menetap di Nusantara. Mereka menetap dan menikahi penduduk
lokal menghasilkan perpaduan kebudayaan Tionghoa dan lokal yang unik.
Kebudayaan seperti inilah yang kemudian menjadi salah satu akar daripada
kebudayaan lokal modern di Indonesia semisal kebudayaan Jawa dan Betawi.
Kebudayaan Arab masuk bersama dengan
penyebaran agama Islam oleh pedagang-pedagang Arab yang singgah di Nusantara
dalam perjalanan mereka menuju Tiongkok.
Kedatangan penjelajah dari Eropa
sejak abad ke-16 ke Nusantara, dan penjajahan yang berlangsung selanjutnya,
membawa berbagai bentuk kebudayaan Barat dan membentuk kebudayaan Indonesia
modern sebagaimana yang dapat dijumpai sekarang. Teknologi, sistem organisasi
dan politik, sistem sosial, berbagai elemen budaya seperti boga, busana,
perekonomian, dan sebagainya, banyak mengadopsi kebudayaan Barat yang
lambat-laun terintegrasi dalam masyarakat.
sumber :
mbois.info/macam-macam-kebudayaan-indonesia/