Jumat, 17 April 2015

PELANGGARAN UU ITE

ISTRI SATPAM KORBAN UU ITE
Nasi sudah menjadi bubur. Status Ervani Emy Handayani binti Saiman, warga Gedongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, yang dituliskannya di halamannya sendiri, akunnya sendiri di tembok Facebook tentang permasalahan Alfa Yanto, suaminya yang menjadi satpam di Jolie Jogja Jewellery akan dimutasi ke Cirebon. Belum jelas juga apakah status tersebut ada di Facebook Group Jolie Jogja Jewellery ataukah di akunnya sendiri. Namun yang jelas status atau tulisan di media sosial tersebut sudah dilaporkan oleh Supervisor suaminya di Jolie Jogja Jewellery yang bernama Ayas atau Diah Sarastuti. Diberitakan juga oleh media online di sini, sini, sini, sini dan lainnya.
Sudah Jatuh tertimpa Tangga
Ervani Emy Handayani menjadi korban UU ITE karena dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45. Dia dipanggil polisi pertama kali pada 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014, berkas kasus Ervani dilimpahkan ke kejaksaan dan Ervani pun ditahan di rutan Wirogunan, Yogyakarta. Selama lebih kurang 2 minggu di tahan di lapas, suaminya bersama keluarga setiap 2 hari sekali mengunjunginya. Menurut Alfa Yanto, istrinya hanya mengungkapkan perasaannya ketika suami mendapat masalah di tempat bekerja di toko asesoris Jolie di Jalan Diponegoro Yogyakarta. Saat ini suami Ervani, Alfa Yanto juga sudah diberhentikan dari pekerjaannya.
Perlawanan dan Dukungan Persidangan
Sidang Ervani perdana dilakukan di PN Bantul pada 11 Nopember 2014. Ratusan warga yang bersimpati dan tidak ingin kasus ini berlarut-larut ikut mendatangi bahkan menjaminkan diri agar penahanan Ervani ditangguhkan. Kasus Ervani pun mendapatkan dukungan dari LBH Yogyakarta.
Dikabarkan juga di media online seperti ini:
Kepala departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin mengatakan meski Ervani akan segera menjalani sidang perdana namun hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum Ervani belum menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kita akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disusun JPU, tapi sampai sekarang kita belum menerima surat dakwaannya," kata Hamzal pada wartawan di kantor LBH Yogyakarta, Minggu (09/11).
Hamzal menyayangkan, kasus Ervani ini ditanggapi oleh pihak kepolisian secara berlebihan. Menurutnya, pihak kepolisian bisa mengedepankan azas ultimum remedium yang mengedepankan penyelesaian di luar jalur hukum.
"Terkait dengan laporan supervisor, penyidik kepolisian melakukan tindakan yang berlebihan, seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Hamzal juga menilai muatan postingan facebook Ervani tidak mengandung pencemaran nama baik, melainkan hanyalah kritik yang membangun.
"Tidak ada tidak ada unsur yang mengandung pencemaran nama baik, kritik dan pencemaran nama baik jelas beda," terangnya.
Pihak LBH Yogyakarta sendiri sudah mengajukan surat penangguhan penahanan Ervani. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban dari kejaksaan.
"Kami akan buat surat penangguhan lagi ke PN Bantul, karena sekarang sudah sampai di PN Bantul," ungkap Hamzal.
Sumber : https://id.berita.yahoo.com/ervani-irt-yang-ditahan-karena-status-facebook-segera-073614570.html
Hukum yang tidak Lumrah
Kasus-kasus seperti Ervani memang sudah terjadi banyak dan menjadikan banyak orang menjadi korban karena pasal karet UU ITE pasal 27 Ayat 3. Sudah jamak orang menuliskan keluh kesah, meskipun itu mungkin menyakiti orang lain, namun hanya niat jahatlah yang membuat orang menuju ke ranah meja hijau karena orang lain menggunakan haknya untuk berkeluh kesah, bahkan misuh-misuh. Hal yang tidak jamak adalah ketika kemudian keluh kesah tersebut ditindaklanjuti dengan kekerasan fisik.
Pengadilan dan aparat hukum memang seperti mesin yang tidak memiliki hati, namun begitulah tuntutannya. Wajar dan harus begitu, jadi diperlukan cara-cara yang sesuai jalur hukum untuk dapat mencegah hal seperti ini terjadi, penjernihan masalah dan tentunya perbaikan UU ITE yang sudah memakan banyak korban, tanpa adanya tindakan untuk memberikan pencerahan resiko bersosial media yang penuh jeratan.
Lucunya memang, ketika kasus pencemaran nama baik di sosial media menjadi melebar dan kalau dirasakan justru pihak pelapor yang merasa namanya di cemarkan justru menambah jangkauan pemberitaan dan orang-orang jadi tahu bahwa perusahaan tersebut tidak baik, bahkan mencemarkan namanya sendiri di hadapan khalayak ramai, terbukti dengan banyaknya dukungan yang membela Ervani atau siapapun yang menjadi korban pelaporan karena UU ITE pasal tersebut.